Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 53 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa zakat, infaq dan sedekah merupakan instrumen utama dalam islam untuk menanggulangi kemiskinan, menciptakan keadilan dan mengatasi kesenjangan sosial ekonomi dalam kehidupan masyarakat, sehingga pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah perlu di berdayakan secara optimal
Dasar Hukum :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peratura Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2020
Materi Pokok :
Subyek dan obyek zakat, infak, dan sedekah, Ketentuan pengenaan infaq dan sedekah bagi PNS dan Non PNS
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 53 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.