Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 62 Tahun 2018

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupatensumbawa Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 62 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pembiayaan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa di Kabupaten Sumbawa Barat, maka pengaturan mengenai Standar Biaya Pengawasan perlu diterbitkan;
  2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Pengawasan dilingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 62 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 tahun 2012
  12. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016.

Ketentuan Umum;
Standar Biaya;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
62 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Standar Biaya Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupatensumbawa Barat

Ditetapkan Tanggal
03 April 2018

Diundangkan Tanggal
03 April 2018

Berlaku Tanggal
03 April 2018

Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (73.17 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar