Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Gratis Tingkat Lanjut di Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 67 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka integrasi menuju cakupan kepesertaan semesta Program Jaminan Kesehatan Nasional, diperlukan jaring pengaman dalam pemberian pelayanan kesehatan di tingkat lanjut;
- Jaring pengaman diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan gratis tingkat lanjut sehingga masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang terkendali mutu dan biayanya;
- Untuk melaksanakan upaya pelayanan kesehatan bagi penduduk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) untuk memenuhi kebutuhan dasar mendapatkan pelayanan kesehatan di tingkat lanjut;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis Tingkat Lanjut di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 67 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012.
Merubah ketentuan-ketentuan pada Pasal 13.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.