Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Asy-syifa Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 89 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu disesuaikan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 89 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016
Ketentuan umum, Kedudukan dan susunan organisasi, Tugas dan fungsi, Jabatan dan eselon, Tata kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.