Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 115 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat ini, dan penggunaan buku uji, tanda uji, dan tanda samping kendaraan bermotor. pada pengujian kendaraan bermotor telah diubah menjadi kartu uji dan tanda uji sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, maka ketentuan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 115 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 220 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repuwik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 220 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomar 6573)
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 984) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 20618 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 661).
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR, yang terdiri atas II Pasal Perubahan Ketentuan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
22 November 2021
Diundangkan Tanggal
22 November 2021
Berlaku Tanggal
22 November 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (202.62 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.