Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Peta Jalan (Roadmap) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022-2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pentingnya pengendalian inflasi sebagai salah satu tumpuan perekonomian dalam berbagai sektor agar inflasi dapat terjaga bahwa Roadmap merupakan langkah penting dan upaya pengendalian inflasi daerah, mengingat pengendalian inflasi memiliki dampak yang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat bahwa dalam pembuatan Roadmap sangat membutuhkan bantuan dan sinergitas serta dukungan seluruh tim TPID dan perangkat Daerah agar sesuai d. dengan RPJMD sebagai acuan dalam pengendalian inflasi bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan (Roadmap) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022-2024
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tengggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6773)
- Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1010/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022,Tahun 2023, dan Tahun 2024
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota
Perbub ini mengatur meteri pokok tentang Peta Jalan (Roadmap) Pengendalian lnflasi Daerah Tahun 2022-2024 merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah maupun instansi terkait dalam melaksanakan pengendalian Inflasi di Kabupaten Sumbawa selama 3 (tiga) tahun., terdiri dari 5 pasal, dengan uraian sebagai berikut. 1. Pasal 1 terkait diefinisi atau ketentuan umum;
2. Pasal 2 terkait petas jalan merupakan pedoman bagi perangkat daerah;
3. Pasal 3 terkait Road Map Pengendalian Imflasi daerah 2022-2024;
4. Pasal 4 terkait Pembiayaan Pelaksanaan Peta jalan;
5. Pasal 5 terkait mulai berlakunya perbub.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.