PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 35 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan berdasarkan hasil evaluasi perihal pembentukan UPTD, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa;
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2024
Berlaku Tanggal
02 Januari 2024
Sumber
BD Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 Nomor 35
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 35 Tahun 2024 melalui link di bawah ini: