Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dusun Otak Desa Desa Juranalas Kecamatan Kecamatan Alas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 46 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sejalan dengan perkembangan Dusun Juran Alas Desa Juran Alas Kecamatan Alas serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, perlu dilakukan pemekaran/pembentukan dusun di Desa Juran Alas Kecamatan Alas;
- bahwa usulan pemekaran/pembentukan dusun di Desa Juran Alas Kecamatan Alas telah diajukan sesuai surat Kepala Desa Juran Alas Nomor : 047/87/Juranalas/II/2020 tanggal 10 Pebruari 2020, perihal Usulan Pemekaran Dusun Juran Alas Desa Juran Alas Kecamatan Alas;
- bahwa berdasarkan hasil pengkajian dan verifikasi Tim Pengkajian Pembentukan Dusun di Kabupaten Sumbawa, terkait dengan jumlah penduduk, letak wilayah dan luas wilayah serta aspek lainnya, maka wilayah Dusun Juran Alas memenuhi syarat dan layak untuk dilakukan penataan menjadi 2 (dua) dusun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Dusun Otak Desa Desa Juran Alas Kecamatan Alas;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 46 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1665 }
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 }
- Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679 )
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717 )
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155 )
- Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan Dusun (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 Nomor 55 }.
PEMBENTUKAN DUSUN OTAK DESA DESA JURANALAS KECAMATAN ALAS. Terdiri dari IV Bab dan 6 Pasal, yaitu:
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tujuan Pembentukan Dusun, Bab III Pembentukan Dusun, Bab IV Luas dan Batasan Wilayah Dusun, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab IV Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.