Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Gapit Timur Desa Gapit Kecamatan Empang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 47 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sejalan dengan perkembangan Dusun Gapit Desa Gapit Kecamatan Empang serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, periu dilakukan pemekaran/pembentukan dusun di Desa Gapit Kecamatan Empang;
- bahwa usulan pemekaran/pembentukan dusun di Desa Gapit Kecamatan Empang telah diajukan sesuai surat Kepala Desa Gapit Nomor : 146.2/206/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, perihal Usulan Pemekaran Dusun Gapit Desa Gapit Kecamatan Empang;
- bahwa berdasarkan hasil pengkajian dan verifikasi Tim Pengkajian Pembentukan Dusun di Kabupaten Sumbawa, terkait dengan jumlah penduduk, letak wilayah dan luas wilayah serta aspek lainnya, maka wilayah Dusun Gapit memenuhi syarat dan layak untuk dilakukan penataan menjadi 2 (dua) dusun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumbawa tentang Pembentukan Dusun Gapit Timur Desa Gapit Kecamatan Empang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 47 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat Hl dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1665 )
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 )
- Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679 )
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717 )
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ! Tahun 2017 tentang Penataan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155 }
- Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan Dusun (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2017 Nomor 55 ).
PEMBENTUKAN DUSUN GAPIT TIMUR DESA GAPIT KECAMATAN EMPANG. Terdiri dari IV Bab dan 6 Pasal, yaitu:
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Tujuan Pembentukan Dusun, Bab III Pembentukan Dusun, Bab IV Luas dan Batasan Wilayah Dusun, Bab V Ketentuan Peralihan, Bab IV Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Tentang
Pembentukan Gapit Timur Desa Gapit Kecamatan Empang
Ditetapkan Tanggal
10 September 2021
Diundangkan Tanggal
10 September 2021
Berlaku Tanggal
10 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 47
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (262.01 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.