Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan umum Daerah, Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Diatur dengan Peraturan Bupatbahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumbawa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 6 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655)
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6577)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan La.yanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan La.yanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046)
Perbub ini mengatur tentang pedoman bagi BLUD dalam mengatur Remunerasi. terdiri dari VIII Bab dan 19 Pasal, dengan Uraian sebagai berikut. 1. Bab I Ketentuan Umum, ada 1 Pasal ;
2. Bab II Maksud dan Tujuan, ada 1 Pasal;
3. Bab III Ruang Lingkup ada ada 1 Pasal;
4. Bab IV Prisip Remunerasi;
ada 1 Pasal;
5. Bab V Penerima Remunerasi;
ada 1 Pasal;
6. Bab Vi Komponen Remunerasi ada 13 Pasal;
7. Bab VII Monitoring, ada Evaluasi 1 Pasal 8. Bab VII Penutup, ada 1 pasal
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Tentang
Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumbawa
Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
07 Februari 2022
Berlaku Tanggal
07 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa tahun 2022 Nomor 6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.24 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.