Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2012

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan urusan pembangunan menjadi kewenangan kecamatan, perlu menetapkan pagu indikatif kecamatan sebagai patokan maksimal anggaran yang akan diberikan kepada kecamatan berdasarkan kebutuhan dan prioritas program;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2012;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumedang Nomor 13 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008,
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010,
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2000,
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2007,
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008,
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008,
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008,
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008,
  23. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008,
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009,
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010,
  26. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 91 Tahun 2009.

Terdiri dari 15 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, urusan pemerintahan, indikator pagu indikatif kecamatan, penetapan pik, penggunaan pik, pengelolaan pik, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Nomor
13 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Pagu Indikatif Kecamatan Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2012
Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
02 Maret 2011
Berlaku Tanggal
02 Maret 2011
Sumber
BD 2011/13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sumedang Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (178.9 KB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.