Peraturan Bupati Sumedang Nomor 215 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sumedang Nomor 215 Tahun 2022 Tentang Batas Desa Hariang Kecamatan Buahdua

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 215 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Hariang Kecamatan Buahdua

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumedang Nomor 215 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2008;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017;
  8. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumedang

Nomor
215

Tahun
2022

Tentang
Batas Desa Hariang Kecamatan Buahdua

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2022

Berlaku Tanggal
29 Desember 2022

Sumber
BD Kab. Sumedang Tahun 2022 No. 215

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sumedang Nomor 215 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar