Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Sumedang telah ditetapkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 bahwa sehubungan adanya kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat yang belum dianggarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2011 tentang APBD Tahun Anggaran 2011 serta terdapat beberapa kode rekening yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sehingga perlu dilakukan pergeseran serta dijabarkan dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011, maka untuk kelancaran pelaksanaannya Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011 perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2011 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006,
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010,
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2010,
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2007,
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2008,
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009,
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2011,
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2010,
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011,