Peraturan Bupati Sumedang Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Penetapan Besaran Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 44 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penetapan Besaran Tarif pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penetapan Besaran Tarif pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang;
- bahwa sehubungan biaya penyelenggaraan rumah sakit mengalami kenaikan, untuk itu dalam upaya meningkatkan kualitas dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan RSUD maka penetapan besaran tarif pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang perlu disesuaikan dengan mencabut Peraturan Bupati Sumedang Nomor 115 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penetapan Besaran Tarif pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 3 Tahun 2010;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumedang Nomor 44 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2009,
- Peraturan Bupati Sumedang Nomor 47 Tahun 2009.
Terdiri dari 21 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, subjek, objek, kelompok, dan jenis pelayanan yang dikenakan tarif, komponen dan besaran tarif pelayanan, tata cara pembayaran, penagihan, dan pengembalian kelebihan biaya pelayanan, tata cara pengurangan dan pembebasan biaya pelayanan, pedoman pengelolaan hasil penerimaan biaya pelayanan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Tentang
Penetapan Besaran Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2011
Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2011
Berlaku Tanggal
01 Agustus 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sumedang Nomor 44 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Download PDF (383.49 KB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.