Peraturan Bupati Sumenep Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Bupati Sumenep Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi, Waktu Kegiatan dan Jenis Barang yang Diperdagangkan pada Kegiatan Wisata Belanja Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Sumenep

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumenep Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberdayakan sekaligus mempromosikan hasil produksi UMKM di Kabupaten Sumenep agar lebih dikenal oleh masyarakat Sumenep pada khususnya dan dapat menarik para wisatawan lokal maupun manca negara serta untuk menumbuh kembangkan kreatifitas para pe1aku UMKM sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, perlu adanya sebuah kegiatan yang mampu meningkatkan aktivitas ekonomi lokal dalam sebuah lokasi yang dengan waktu kegiatan dan jenis barang yang diperdagangkan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumenep Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3Tahun 2012 Ketertiban Umum

-Peraturan ini mengatur tentang penetapan lokasi, waktu kegiatan dan jenis barang yang di perdagangkan pada kegiatan wisata belanja produk UMKM di Kabupaten Sumenep. Kegiatan Wisata Belanja Produk UMKM Kabupaten Sumenep adalah untuk meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat dimana pada pasar ini akan diperdagangkan berbagai jenis barang/ produk lokal hasil produksi UMKM yang mampu meningkatkan aktivitas ekonomi lokal. Sarana dan prasarana yang disediakan berupa stand, sarana listrik, sarana tempat sampah, sarana hiburan yaitu panggung dan sound system, serta space promo. Lokasi kegiatan bertempat di sepanjang jalan MH. Thamrin Sumenep dengan waktu pelaksanaan kegiatan pukul 05.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. Selain Jenis barang yang diperdagangkan, masyarakat pengguna dapat menggelar pertunjukan seni dan promosi di dalam atau areal lokasi Wisata Belanja Produk UMKM Kabupaten Sumenep.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumenep

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Penetapan Lokasi, Waktu Kegiatan dan Jenis Barang yang Diperdagangkan pada Kegiatan Wisata Belanja Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Sumenep

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2018

Berlaku Tanggal
25 Januari 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2018 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (234.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar