Peraturan Bupati Sumenep Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Sumenep Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
-Peraturan ini mengatur tentang penetapan lokasi, waktu kegiatan dan jenis barang yang di perdagangkan pada kegiatan wisata belanja produk UMKM di Kabupaten Sumenep. Kegiatan Wisata Belanja Produk UMKM Kabupaten Sumenep adalah untuk meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat dimana pada pasar ini akan diperdagangkan berbagai jenis barang/ produk lokal hasil produksi UMKM yang mampu meningkatkan aktivitas ekonomi lokal. Sarana dan prasarana yang disediakan berupa stand, sarana listrik, sarana tempat sampah, sarana hiburan yaitu panggung dan sound system, serta space promo. Lokasi kegiatan bertempat di sepanjang jalan MH. Thamrin Sumenep dengan waktu pelaksanaan kegiatan pukul 05.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. Selain Jenis barang yang diperdagangkan, masyarakat pengguna dapat menggelar pertunjukan seni dan promosi di dalam atau areal lokasi Wisata Belanja Produk UMKM Kabupaten Sumenep.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.