PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional serta Pasal 11 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2024.
Perbup Tentang Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2024
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2024
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2024
Berlaku Tanggal
01 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tanggal 1 Maret Tahun 2024 Nomor 8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2024 melalui link di bawah ini: