Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Supiori Nomor 10A Tahun 2019

Peraturan Bupati Supiori Nomor 10A Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Supiori

ABSTRAK

Peraturan Bupati Supiori Nomor 10A Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, sehingga menyebabkan perubahan kepada pola pengelolaan keuangan daerah terkait dengan penyusunan laporan keuangan. Maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Supiori.

Dasar hukum Peraturan Bupati Supiori Nomor 10A Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013

Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Peraturan Bupati Supiori Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Supiori, Maksud diterbitkan Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi SKPD dan SKPKD dalam pelaksanaan kebijakan akuntansi dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan, Tujuan adalah untuk mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Ruang Lingkup Kebijakan Akutansi Pemerintah yang di atur dalam Peraturan Bupati Supiori, Ketentuan Peralihan tentang Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai:
teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Supiori/Surat Edaran Bupati Supior dan penerapan Kebijakan Akutansi Berbasis Akrual ini berlaku mulai awal tahun 2019, Peraturan Bupati ini mulai berlaku untuk pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Supiori
Nomor
10A Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Supiori
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
04 Juli 2019
Berlaku Tanggal
04 Juli 2019
Sumber
BD.2019/NO.10A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Supiori Nomor 10A Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.51 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.