PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tabalong Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Saruan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP, SPP-GU dan Mekanisme Pengajuan SPP UP, SPP-GU dan SPP-TU oleh Bendahara Perigeluaran SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Perbup Tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Saruan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016
Berlaku Tanggal
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.01
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tabalong Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini: