PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tabalong Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa untuk Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 27 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan adanya perubahan realisasi Bagi Hasil Pajak Daerah, dana Bagi Hasil Retribusi Daerah dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa untuk Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 04 Tahun 2019 tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa Dan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Untuk Alokasi Dana Desa Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 04 Tahun 2019 tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa untuk Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa untuk Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
23 September 2019
Diundangkan Tanggal
23 September 2019
Berlaku Tanggal
23 September 2019
Sumber
BD.2019/No.28
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tabalong Nomor 27 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: