Peraturan Bupati Tabalong Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Nomor
3 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2013
Diundangkan Tanggal
19 Februari 2013
Berlaku Tanggal
19 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.