Peraturan Bupati Tabalong Nomor 62 Tahun 2021

Peraturan Bupati Tabalong Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tanjung Tahun 2021-2041

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tabalong Nomor 62 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Angka 7 dan Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tanjung Tahun 2021-2041;

Dasar hukum Peraturan Bupati Tabalong Nomor 62 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
  8. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021
  9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016

Peraturan Bupati Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tanjung Tahun 2021-2041, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Tujuan Penataan WP;
4. Rencana Struktur Ruang;
5. Rencana Pola Ruang;
7. Peraturan Zonasi;
8. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tabalong

Nomor
62 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tanjung Tahun 2021-2041

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
24 Desember 2021

Berlaku Tanggal
24 Desember 2021

Sumber
BD.2021/NO.62

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (5.98 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar