PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tabalong Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Batas Wilayah Kelurahan Mabu Un Dengan Kelurahan Belimbing Batas Wilayah Kelurahan Mabu Un Dengan Kelurahan Belimbing Raya dan Batas Wilayah Kelurahan Belimbing Dengan Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desai Kelurahan, batas Desa/Kelurahan hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada Desa/Kelurahan dan batas wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu Desa/Kelurahan dengan Desa/Kelurahan lainnya di Kabupaten Tabalong perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas Desa;
bahwa penegasan batas wilayah antara Kelurahan Mabuun dengan Kelurahan Belimbing, Kelurahan Mabuun dengan Kelurahan Belimbing Raya dan Kelurahan Belimbing dengan Kelurahan Belimbing Raya telah disepakati oleh masing–masing Pihak dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Tabalong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Kelurahan Mabuun dengan Kelurahan Belimbing, Batas Wilayah Kelurahan Mabuun dengan Kelurahan Belimbing Raya dan Batas Wilayah Kelurahan Belimbing dengan Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Perbup Tentang Batas Wilayah Kelurahan Mabu Un Dengan Kelurahan Belimbing Batas Wilayah Kelurahan Mabu Un Dengan Kelurahan Belimbing Raya dan Batas Wilayah Kelurahan Belimbing Dengan Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong
Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2022
Diundangkan Tanggal
08 Maret 2022
Berlaku Tanggal
08 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tabalong Nomor 7 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: