PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Tambrauw Tahun 2023
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 10 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka memberika arah dalam pelaksanaan pembangunan tahunan daerah yang berkesinambungan serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaranm pelaksanaanm pengendalian dan pengawasan, maka Pemerintah Daerah setiap tahun menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah Perubahan;
bahwa untuk menyesuaikan perkembangan ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran Pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah;
bahwa keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
bahwa pergeseran kegiatan antar OPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati Tambrauw tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Tambrauw Tahun 2023