PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (1), ayat(2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemenuhan alokasi dana kampung oleh daerah perlu mengatur ketentuan mengenai pedoman penggunan dana kampung (ADK)) setiap kampung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2023.