PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Lembang, Alokasi Dana Lembang, Bagian dari Hasil Pajak, Retribusi Daerah Setiap Lembang dan Penetapan Penghasilan Tetap, Tunjangan Pemerintah Lembang Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Lembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pasal 81, ayat (5), Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerint.ah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Lembang, Alokasi Dana Lembang, Bagian Dari Hasil Pajak, .. Retribusi Daerah setiap Lembang dan Penetapan Penghasilan Tetap, Tunjangan Pemerintah Lembang serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Lembang;
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Lembang, Alokasi Dana Lembang, Bagian dari Hasil Pajak, Retribusi Daerah Setiap Lembang dan Penetapan Penghasilan Tetap, Tunjangan Pemerintah Lembang Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Lembang
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
23 Mei 2015
Berlaku Tanggal
23 Mei 2015
Sumber
BD.2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: