Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan daerah melalui kebijakan Money Follow program dengan pendekatan secara Tematik, Holistik, Integrated dan Spasial yang efisien, efektif, akuntable dan transparansi sesuai sasaran, target/tolak ukur dan manfaat, program, sekaligus merupakan sinergitas kebijakan program pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 14 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 1822)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4256)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Erntara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l1 Nomor 92, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20008 tentang Tahapan, Tata Cara penyusunan, pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana pembangunan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 Sinkronisasi Proses perencanaan Pembangunan Nasional
- Peraturan Pemerintah Pengelolaan Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015_ 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, rencana Kerja pemerintah Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja pemerintah Daerah Tahun 2020
- Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem perencanaan pembangunan Daerah
- Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana KerJa pemerintah Daerah provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020:
- Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana pembangunan jangka panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Torjaa Tahun 2010-2030
- Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021
- Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat Daerah
a. Pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah tahun 2020;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2020;
c. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dan
d. Sebagai bahan evaluasi untuk memastikan APBD telah disusun berlandaskan RKPD.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2019
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
25 Juni 2019
Berlaku Tanggal
25 Juni 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.35 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.