PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 36 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- balrwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah scbegaimrura telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda menjadi UndangUndang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2024;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 36 Tahun 2023 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 1822);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan P€
- raturan Pemerintah Pengganti Undng-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) Dalam Rangka Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (l,embaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan lembaran Nega.ra Republik Indonesia Nomor 442 1);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali tera}hir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Irembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68O1);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tanbahan [cmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagalmana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terltang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negam Republik Indonesia Nomor 6856);
- 6,
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentatg Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinlimonisasi Eoses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan trmbaran Negara Republik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
- Peraturan FYesiden Nomor 18 Tahun 2020 tentar g Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 202O-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1 3 1 2) ;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 201O tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan lrmbaran Daerah ltovinsi Sulawesi Selatan Nomor 251);
- Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 Nomor 13);
- Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 lBeita Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 Nomor 23);
- Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Tora-ia Tahun 2010-2030 (lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 03 Tambahan lembaranDaerahKabupaten Tana Toraja Nomor 04);
- Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tatlun 2021(RPJMD) Kabupaten Tana Toraja Tahun 202t-2O26 (lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora-ja Tahun 2021 Nomor 02, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2el;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tah:un 2O22 tentang Pengelolaarr Keuangan Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 02, Tambahan [,embaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 31);
- Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2022 Nomor 04).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 36 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.