PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, agar semua penduduk usia jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan kesempatan layanan pendidikan yang bermutu sesuai Standar Nasional Pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diwujudkan dalam bentuk program/kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Program layanan Taman Kanakkanak (TK), Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA), bahwa agar Lembaga Satuan PAUD Program layanan Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB) dan Taman Penitipan Anak (TPA) mendapatkan standar layanan minimal Pendidikan untuk dapat beroperasi sesuai prosedur layanan pendidikan minimal, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Pendidkan Anak Usia Dini;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Tanggung Jawab Dan Tugas 3. Besaran Dan Peruntukan BOP 4. Perencanaan Kegiatan 5. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Untuk Belanja Pegawai Belanja Besaran Dan Jasa Dan Belanja Modal 6. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana 7. Monitoring Dan Evaluasi 8. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan 9. Dokumen Pelaksanaan 10. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2021