Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Penguji Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Bumbu
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
27 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Penguji Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Bumbu
Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2013
Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2013
Berlaku Tanggal
29 Agustus 2013
Sumber
BD.2013/NO.27
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.