PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 22 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, kerugian materil yang semakin besar sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang telah berdampak antara lain perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah, penurunan penerimaan daerah sehingga diperlukan berbagai upaya untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian daerah dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial serta pemulihan perekonomian nasional termasuk untuk masyarakat terdampak;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabiltas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan dan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonoman Nasional, Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD dan penyesuaian belanja daerah melalui rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang/jasa dan rasionalisasi belanja modal sehingga Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan perubahan untuk ketiga kalinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Agnggaran 2020;
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
23 April 2020
Diundangkan Tanggal
23 April 2020
Berlaku Tanggal
23 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 22
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 22 Tahun 2020 melalui link di bawah ini: