Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Tunai dan Bantuan Non Tunai Masyarakat Terdampak Sosial Ekonomi Akibat Corona VIrus Disease 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) cenderung meningkatkan dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa, dan kerugian yang lebih dan telah berimplikasi kepada aspek sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dalam rangka penanganan dampak sosial ekonomi akibat Corona Virus Disease (COVID19) di Kabupaten Tanah Datar perlu langkah cepat, tepat, teknis, terpadu dan sinergis antara pemerintah dan pemerintah daerah;
  3. bahwa pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi covid19 melaksanakan program bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Tunai dan Bantuan Non Tunai Masyarakat Terdampak Sosial Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar

Nomor
23

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Tunai dan Bantuan Non Tunai Masyarakat Terdampak Sosial Ekonomi Akibat Corona VIrus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
23 April 2020

Diundangkan Tanggal
23 April 2020

Berlaku Tanggal
23 April 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar