Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 24 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Pencegahan dan/atau Penanganan Corona VIrus Disease 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara di dunia menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian material yang berimplikasi pada aspek sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 bahwa dalam melakukan langkah antisipasi penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 dibutuhkan anggaran dalam menunjang pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
  2. bahwa dalam rangka tertib administrasi serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi anggaran daerah dan penganggaran belanja daerah dalam penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019, perlu ditetapkan Standar Biaya Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019;
  3. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar

Nomor
24

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Standar Biaya Pencegahan dan/atau Penanganan Corona VIrus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
23 April 2020

Diundangkan Tanggal
23 April 2020

Berlaku Tanggal
23 April 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 24 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar