PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Pencegahan dan/atau Penanganan Corona VIrus Disease 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 24 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara di dunia menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian material yang berimplikasi pada aspek sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 bahwa dalam melakukan langkah antisipasi penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 dibutuhkan anggaran dalam menunjang pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
bahwa dalam rangka tertib administrasi serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi anggaran daerah dan penganggaran belanja daerah dalam penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019, perlu ditetapkan Standar Biaya Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019;
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;