PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undnag Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan pejabat pemerintahan memilii kewajiban dan kewenangan menyusun standar operasional prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan;
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kepastian hukum dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu standa operasional pengadaan barang dan jasa;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan serta peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;