PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dan dalam hal Pemerintah Daerah memiliki sisa DAK Nonfisik, dianggarkan kembali pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, disesuaikan dengan perkembangan keadaan serta peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;