PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu di beri tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar: