Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
Peraturan ini mengatur tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2021, sbb:
a. ADD sebesar Rp115.040.966.190,00 (seratus lima belas milyar empat puluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh rupiah);
b.HPDesa sebesar Rp3.523.000.000,00 (tiga milyar lima ratus dua puluh tiga juta rupiah rupiah), dan
c.HRDesa sebesar Rp1.022.044.470,00 (satu milyar dua puluh dua juta empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah). Besaran ADD, HPDesa,dan HRDesa Kabupaten Tanah Laut untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam LampiranI, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.