Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Rumah Negara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Rumah Negara merupakan fasilitas berupa saranadan prasarana tempat tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pejabat dan/atau aparatur sipil negara guna mendukung tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Saat ini fasilitas Rumah Negaradi lingkungan Pemerintah Daerah dalam pengelolaannya belum terawasi dan termanfaatkan dengan baik sesuai peruntukan Rumah Negara, sehingga dapat merugikan Pemerintah Daerah sebagai pemilik aset daerah jika tidak ditertibkan pengelolaannya. Guna mewujudkan rumah Negara yang sesuai dengan peruntukannya perlu adanya pengaturan rumah Negara. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rumah Negara.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 60Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan PresidenNomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 89 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rumah Negara, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Penggunaan Rumah Negara;
Tipe Dan Standar Luas Bangunan Rumah Negara;
Penghunian Rumah Negara;
Kewajiban dan Larangan;
Berakhirnya Penghunian;
Pembebanan Sarana dan Prasarana;
Sanksi;
Penghapusan Rumah Negara;
Penatausahaan Rumah Negara;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.