Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (Pkpt) Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman TataCara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa Rencana Pengawasan Tahuan disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Untuk menjamin ketepatan waktu dalam pelaksanaan pengawasan, perlu adanya Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kebupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021, yang memuat:
Ketentuan Umum;
Pokok-Pokok Kebijakan Pengawasan;
Tujuan Pemeriksaan;
Aspek Pengawasan;
Ruang Lingkup Pemeriksaan;
Prinsip Dan Sasaran Pemeriksaan;
Objek Pengawasan;
Personil Dan Dana Penunjang;
Pelaporan;
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan;
Koordinasi Pemeriksaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Dan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.