Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 104 Tahun 2017

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 104 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Serentak

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 104 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan tidak dimuatnya pengaturan tentang penghitungan suara ulang pada Peraturan tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka perlu membuat pengaturan tentang Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Serentak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 104 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum
  2. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015.

Peraturan ini Tentang Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Ketentuan Umum;
Penghitungan Suara Ulang;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
104 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Serentak

Ditetapkan Tanggal
17 November 2017

Diundangkan Tanggal
17 November 2017

Berlaku Tanggal
17 November 2017

Sumber
BD.2017/NO.104

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (260.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar