Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 104 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 104 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan tidak dimuatnya pengaturan tentang penghitungan suara ulang pada Peraturan tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka perlu membuat pengaturan tentang Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Serentak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 104 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini Tentang Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Ketentuan Umum;
Penghitungan Suara Ulang;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.