PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 105 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 11Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pelimpahan kewenangan penggunaan anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah;
bahwa untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu mengatur tentang pelimpahan kewenangan penggunaan anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.