PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Manajerial dan Standar Kompetensi Sosial Kultural Jabatan Administrator Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 106 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa guna mendukung terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan untuk menyelenggarakan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang berbasis pada kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan satuan organisasi Perangkat Daerah serta pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil perlu disusun Standar Kompetensi Manajerial dan Standar Kompetensi Sosial Kultural Jabatan Administrator Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
bahwa pelaksanaan Standar Kompetensi Manajerial dan Standar Kompetensi Sosial Kultural Jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Manajerial dan Standar Kompetensi Sosial Kultural Jabatan Administrator Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.