PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan dan Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, menyebutkan bahwa lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta BUMN dan atau BUMD wajib memiliki JRA. dan berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor P.JRA/145/2013 Tanggal 24 Oktober 2013 Perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip(JRA) Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor BPK.02.09/33/2016 hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan dan Fasilitatif Fungsi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 108 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.