PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 78, Pasal 81 ayat (5), dan Pasal 82 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa jo ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 2 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2017
Peraturan Ini Mengatur Tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa Dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Tanah Laut, Yang Terdiri Atas: 1. Ketentuan Umum, 2. Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Honorarium, 3. Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa Dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Yang Diberhentikan Sementara, Penjabat Kepala Desa, Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Perangkat Desa Serta Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa Dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa, 4. Ketentuan Peralihan, 5. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2019
Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa dan Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Ditetapkan
20 Februari 2019
Tanggal Diundangkan
20 Februari 2019
Berlaku Tanggal
20 Februari 2019
Sumber
Download Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: