Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Praja Institut Pemerintahan dalam Negeri (Ipdn)
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Penerimaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 110 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
- PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang memuat:
Ketentuan Umum;
Standar Operasional Prosedur Penerimaan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN);
Tata Kerja, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 110 Tahun 2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.