Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 112 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Pemberian Bantuan Obat-obatan (Pestisida) untuk Kelompok Tani Perkebunan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 112 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Pemberian Bantuan Obat-Obatan (Pestisida) Untuk Kelompok Tani Perkebunan, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 112 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011
- PermenPAN RB Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 64 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini memuat:
Standar Operasional Pemberian Bantuan Obat-Obatan (PESTISIDA) Untuk Kelompok Tani Perkebunan yang memuat:
Ketentuan Umum;
Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Obat-Obatan (Pestisida) Untuk Kelompok Tani Perkebunan;
Tata Kerja, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 112 Tahun 2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.