Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 113 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 113 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil maka Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut sudah tidak relevan dan tidak lagi mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 113 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Komponen Standar Pelayanan 5. Maklumat Pelayanan Penanganan Pengaduan 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.