Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2015 Tentang Penghasilan Keanggotaaan Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 115 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Keanggotaaan Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu yang memuat:
Ketentuan Umum;
Badan Permusyawaratan Desa;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 115 Tahun 2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.