PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK
bahwa dengan telah diundangankannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sudah tidak sesuai dan perlu dilakukan perubahan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2018 ;
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang berisi: 1. Ketentuan Umum, 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, 3. APBDesa, 4. Pengelolaan, 5. Pembinaan Dan Pengawasan, 6. Ketentuan Lain-Lain, 7. Ketentuan Peralihan, 8. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019